Disdikbud Pemalang Klarifikasi Dugaan Pungutan di SMPN 1 Bantarbolang, LSM Harimau Desak Penegakan Sanksi Tegas

  • Whatsapp

Ia menegaskan bahwa langkah LSM HARIMAU murni sebagai bentuk kontrol sosial berdasarkan laporan orang tua siswa, tanpa adanya tendensi pribadi atau niatan menjatuhkan pihak manapun.

“Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai pengawas sosial. Tidak ada niat menjatuhkan. Tapi pelanggaran tetap harus ditindak,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dugaan pungutan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Pemalang, khususnya Disdikbud, untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri. Praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tapi juga melanggar aturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Publik kini menunggu keberanian dan komitmen dari Tim Penanganan Disdikbud Pemalang untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang proporsional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *