Forum ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses evaluasi dan perbaikan layanan.
Disdikbud Ngawi berharap hasil dari FKP ini dapat menjadi acuan dalam menyusun strategi peningkatan layanan ke depan. Masukan dari masyarakat akan dirangkum dan dijadikan dasar dalam revisi standar operasional prosedur (SOP) serta pengembangan sistem layanan digital.
“Kami ingin membangun sistem pendidikan yang tidak hanya kuat secara akademik, tapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Fachrudin. [Don]