“Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan yang dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara pada Jumat, 15 Agustus 2025,” ujar Kombes Pol Dadan Wahyudi dalam keterangan tertulis.
Dadan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi atas pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan total nilai mencapai Rp 275,2 miliar. Kredit tersebut diduga terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan jaminan SPK fiktif.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kronologis kasus maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga terlibat.