TARAKAN – DN | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan serentak terhadap sejumlah kantor Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan pengadaan barang/jasa yang diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WITA, dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi S.I.K., S.H., M.Crim.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
- Kantor Wilayah BPD Kaltimtara Kalimantan Utara
- Kantor Cabang Tanjung Selor
- Kantor Cabang Nunukan
Di Nunukan, pemeriksaan difokuskan pada lantai dua gedung kantor cabang. Sejumlah petugas berseragam rompi bertuliskan “Direskrimsus Polda Kaltara” tampak hilir mudik memeriksa dokumen dan meminta keterangan dari beberapa pegawai bank.