Dalam konteks keamanan pangan, penyedia makanan wajib mematuhi ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai sanksi pidana.
- Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dapat digugat secara perdata.
- Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan makanan yang membahayakan kesehatan.
Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan, penyedia makanan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pihak sekolah dan orang tua siswa berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk sistem pengawasan kualitas makanan. Pemerintah daerah diharapkan memperketat regulasi dan memastikan bahwa penyedia makanan memiliki sertifikasi laik hygiene dan sanitasi dari Dinas Kesehatan.
“Program MBG sangat baik untuk mendukung gizi siswa, tapi harus dijalankan dengan standar keamanan yang ketat agar tidak menimbulkan risiko kesehatan,” ujar salah satu orang tua siswa.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan hasil investigasi resmi dari pihak berwenang. [NH]