Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut. Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyedia makanan MBG, termasuk uji laboratorium terhadap sampel makanan.
Jika terbukti terjadi kelalaian dalam penyediaan makanan, maka pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Program MBG merupakan bagian dari kebijakan intervensi gizi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Layanan Makan Bergizi di Satuan Pendidikan.