“Jika memang tidak ada ganti rugi, bagaimana bisa lahan ini dianggap milik negara atau dikuasai orang lain? Kami ingin keadilan dan kejelasan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PTPN maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar terkait permintaan klarifikasi tersebut.
Konflik Agraria Mengendap di Lahan Eks-HGU
Kasus ini menjadi salah satu dari banyak sengketa agraria di Indonesia yang melibatkan tanah eks-HGU. Lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dalam proses perpanjangan kontrak HGU kerap menjadi celah bagi mafia tanah atau oknum kekuasaan untuk melakukan penguasaan sepihak.
Konflik ini menambah catatan buram dalam tata kelola lahan negara dan menegaskan urgensi pembenahan sistem agraria yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat kecil yang menjadi korban dari ketimpangan struktural. [D’kawang]