Tugu-tugu tersebut, meskipun pada awalnya dipasang sebagai bentuk kebanggaan dan identitas, namun akhirnya berpotensi menjadi pemicu perkelahian karena dianggap sebagai tanda wilayah kekuasaan.
Sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur mengambil tindakan resmi dengan menerbitkan surat Nomor: 300/5984/209.5/2023 pada tanggal 26 Juni 2023, yang berjudul “Penertiban/Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah.”
Surat tersebut menegaskan pentingnya mengakhiri perseteruan antar perguruan silat melalui pembongkaran tugu-tugu yang menjadi sumber ketegangan.
Hal itu kemudian diperkuat dengan surat resmi dari Kapolda Jawa Timur, dengan nomor B/6591/VI/PAM.3.3/2023, tanggal 27 Juni 2023.