Di Mahkamah Internasional, Israel Bantah Lakukan Genosida

  • Whatsapp
Seorang pengunjuk rasa berdiri di luar Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang di Den Haag, Belanda, Jumat, 12 Januari 2024. Pertarungan hukum mengenai apakah perang Israel melawan Hamas di Gaza merupakan genosida dibuka pada Kamis di Pengadilan Dunia. (AP/Patrick Post)

Israel sering memboikot pengadilan-pengadilan internasional dan penyelidikan-penyelidikan PBB karena dianggap tidak adil dan bias. Namun kali ini, para pemimpin Israel telah mengambil langkah yang jarang terjadi, yaitu mengirimkan tim hukum tingkat tinggi – sebuah tanda betapa seriusnya mereka menanggapi kasus ini dan kemungkinan besar mereka takut bahwa perintah Mahkamah Internasional untuk menghentikan operasi militer akan menjadi pukulan besar bagi kedudukan internasional negara tersebut.

Meski begitu, Becker menolak tuduhan tersebut dan menganggapnya kasar dan mencari perhatian. “Kita hidup di era media sosial dan politik identitas, di mana kata-kata dengan mudah dilontarkan. Keinginan untuk menggunakan istilah yang paling keterlaluan untuk memfitnah dan menjelek-jelekkan, bagi banyak orang, sangat sulit ditepis,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan tuduhan genosida seharusnya ditujukan pada Hamas.

“Jika ada tindakan yang dapat dikategorikan sebagai genosida, itu adalah tindakan yang dilakukan terhadap Israel,” kata Becker. Hamas, katanya, “dengan bangga mengumumkan agenda pemusnahan, yang bukan merupakan rahasia dan tidak diragukan lagi. ”

Lebih dari 23.000 orang di Gaza telah terbunuh selama kampanye militer Israel, menurut Kementerian Kesehatan di wilayah yang dikuasai Hamas itu. Hampir 85% penduduk Gaza terpaksa meninggalkan rumah mereka, seperempat penduduk di wilayah kantong tersebut menghadapi kelaparan, dan sebagian besar wilayah utara Gaza hancur menjadi puing-puing.

Afrika Selatan mengatakan hal ini merupakan genosida dan merupakan bagian dari penindasan Israel terhadap warga Palestina selama beberapa dekade.

“Skala kehancuran di Gaza, penargetan rumah keluarga dan warga sipil, perang terhadap anak-anak, semuanya memperjelas bahwa niat genosida telah dipahami dan dipraktikkan. Maksud yang diutarakan adalah penghancuran kehidupan warga Palestina,” kata pengacara Afrika Selatan Tembeka Ngcukaitobi.

Jika pengadilan mengeluarkan perintah untuk menghentikan pertempuran dan Israel tidak mematuhinya, Israel dapat menghadapi sanksi-sanksi PBB, meskipun hal tersebut mungkin terhalang oleh veto dari Amerika Serikat, sekutu setia Israel. [Red]#VOA