Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal:
- Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur sanksi bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menjerat pelaku dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
- Pasal 468 ayat (2) KUHP, yang menegaskan hukuman bagi pelaku yang menyebabkan luka berat hingga mengakibatkan kematian.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum dalam lingkup keluarga. UU KDRT menegaskan bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap anggota keluarga. Namun, konflik internal seperti persoalan warisan sering kali memicu tindak kekerasan yang berujung tragis.
Selain itu, KUHP yang baru disahkan memberikan landasan hukum lebih tegas terhadap tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan adanya pasal-pasal tersebut, aparat penegak hukum memiliki instrumen untuk menjerat pelaku dengan hukuman berat.







