Data Pertahanan Indonesia Apa Saja yang Boleh Diungkap ke Publik?

  • Whatsapp
Tentara menghadiri upacara pembukaan latihan militer gabungan Latihan Solidaritas ASEAN di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, 19 September 2023. (Foto: Antara/Teguh Prihatna via REUTERS)

Mendapat pertanyaan tersebut, Prabowo bersikeras bahwa tidak semua data pertahanan bisa dibuka di publik. Baik Anies maupun Ganjar pun tidak mendapat jawaban yang diinginkan dalam ajang debat capres tersebut.

Diandra menekankan, terkait alutsista memang tidak semua detailnya bisa disampaikan kepada publik. Namun, menurutnya mengenai anggaran dan belanja alutsista seharusnya bisa dijawab Prabowo karena bukan rahasia negara.

Bacaan Lainnya
“Tapi, misalnya spesifikasi (alutsista) seperti ingin detail , seperti memakai sistem apa, bagaimana dia berkoneksi dengan yang lain dan macam-macam persenjataan lainnya itu rahasia. Dan bagaimana kemudian itu digunakan dalam suatu rencana strategi operasi, itu rahasia. Jadi ada beberapa kedalaman yang memang ada yang dirahasiakan, bukan satu gelondongan gede alutsista dirahasiakan. (Jadi saya berpikir Prabowo) berlindung (di balik kata rahasia negara) dan menghindari akuntabilitas,” paparnya.

Terkait pertanyaan mengenai MEF, katanya, Prabowo sebenarnya bisa membeberkan secara umum, seperti berapa persen capaiannya, dan apakah targetnya tercapai atau tidak.

“Terlepas dari debat, Kemenhan selama ini belum pernah mengeluarkan data MEF secara resmi seberapa jauh sih pencapaiannya. Kalau mau fair Menteri Pertahanan yang sebelumnya itu mengeluarkan data-data itu, walaupun pencapaiannya tidak terlalu baik, ya mereka akan sampaikan kita tidak terlalu baik karena begini, begini. Tapi itu datanya terbuka untuk publik. Dan itu bentuk dari akuntabilitas, agak cukup mengecewakan dalam konteks itu karena pertanyaan terkait pencapaian MEF yang tidak bisa dibuka,” paparnya.

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 mengangkut sebagian alutsista TNI yang akan digunakan dalam pengamanan G20. (Foto: Puspen TNI)
KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 mengangkut sebagian alutsista TNI yang akan digunakan dalam pengamanan G20. (Foto: Puspen TNI)

Senada dengan Diandra, pengamat pertahanan Khairul Fahmi mengatakan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), aturan mengenai kerahasiaan informasi tercantum dalam pasal 17 C yang menyebutkan informasi yang dikecualikan adalah yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Adapun salah satu bunyi pasal tersebut adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik adalah informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.

Terkait alutsista, katanya, anggaran belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak bersifat rahasia. Masyarakat pun, katanya, juga bisa mengakses informasi tersebut, sampai dengan siapa pemasok alutsista di Tanah Air.

“Jadi sebenarnya memang yang tidak bisa dibuka itu terkait kekuatan, kemampuan dan penggunaannya. Misalnya kita punya tank, mau ditempatkan dimana? Di Papua, di sebelah mananya, kapan akan digeser ke Papua, itu baru rahasia. Tapi kalau jumlahnya, it’s OK,” ungkap Fahmi.

Terlepas dari Prabowo yang memilih untuk tidak menjawab pertanyaan Anies dan Ganjar dengan alasan rahasia negara, menurutnya, pertanyaan Anies dan Ganjar tidak terlalu spesifik. Sehingga ia menduga Prabowo tidak mau mengambil risiko untuk membeberkan data-data yang sebenarnya bisa dibuka untuk masyarakat umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *