Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum agen tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku penipuan yang menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
- Pasal 372 KUHP Lama dan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023: Menjerat pelaku penggelapan dengan ancaman pidana serupa, khususnya jika pelaku menyalahgunakan kepercayaan untuk menguasai barang milik orang lain.
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Menegaskan bahwa bank wajib menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi nasabah dari praktik penyalahgunaan wewenang oleh pihak internal maupun eksternal.
Dalam konteks ini, pihak bank juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa agen yang ditunjuk menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak merugikan nasabah. Jika terbukti lalai, nasabah berhak menuntut pemulihan nama baik dan pengembalian dana melalui mekanisme hukum dan mediasi perbankan. [D’kawang]