Tim pendamping hukum LBH Suara Panrita Keadilan telah turun langsung ke Pulau Tanakeke untuk mengumpulkan keterangan dari para korban. Sedikitnya enam warga mengaku telah rutin menyetorkan cicilan pinjaman kepada Daeng Ngemba. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sistem internal BRI, dana tersebut tidak tercatat sebagai pembayaran resmi.
“Kami mendesak agar yang bersangkutan segera mengembalikan dana para korban dan memulihkan nama baik mereka di sistem perbankan. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum melalui laporan resmi ke Polres Takalar,” tegas Muslimin Basri, SE., C.L.E., salah satu pendamping hukum LBH Suara Panrita Keadilan.