“Kami tidak akan diam. Ini uang rakyat. Kami akan kawal proses hukum dan mendorong agar pelaku diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tambah Muliadi.
Sementara itu, pihak BPR Bank Pemalang melalui pernyataan sebelumnya mengakui adanya kredit bermasalah senilai Rp12 miliar, namun belum memberikan klarifikasi terkait tudingan pencairan dana ke rekening pribadi. Sebagian debitur macet disebut berasal dari kalangan anggota DPRD, meski pihak bank menyatakan bahwa kredit tersebut diajukan sebagai kredit usaha biasa.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga keuangan daerah. Pengamat keuangan publik menilai, peran komisaris dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang. [SIS]