Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menyebutkan bahwa setiap tindakan yang merugikan bank dan dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan menyatakan bahwa anggota direksi yang dengan sengaja menyebabkan kerugian pada bank dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Muliadi.
GRIB Jaya menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Mereka juga berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pemalang sebagai bentuk tekanan publik agar pemerintah daerah bertindak tegas.