Petugas kemudian menghubungi Kapolsek Brondong untuk melakukan tindakan. Tak lama berselang, Kapolsek Brondong bersama anggota mendatangi lokasi menggunakan mobil patroli 802.
Namun, saat petugas tiba di depan warung, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan arena.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 ekor ayam jantan, 2 buah kandang ayam bundar, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 buah area sabung ayam (kalangan) warna biru muda, dan 2 buah kiso (tempat ayam).
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut.
Menanggapi dua penggerebekan tersebut, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.










