LAMONGAN – DN | Dalam satu hari, jajaran Polres Lamongan berhasil menggagalkan dua kegiatan judi sabung ayam di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Brondong, pada Jumat (10/10).
Penggerebekan dilakukan pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, di area jalan sawah perbatasan antara Desa Padenganploso dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng, tepatnya di tanah wilayah Desa Padenganploso.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Petugas langsung melaksanakan pengecekan ke TKP dan memang benar ditemukan adanya kegiatan sabung ayam di jalan sawah atau tanggul kali jurusan Padenganploso–Kalanganyar. Petugas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan.” ungkap IPDA Hamzaid.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah sangkar ayam, 2 ekor ayam, 1 buah bandang (alat adu ayam), dan 1 buah kiso (alat membawa ayam).










