Jadi setiap usaha yang melibatkan penanaman modal dengan bentuk badan hukum apapun ada kewajiban CSR yang melekat, tidak terbatas hanya dalam bidang usaha tertentu.
Meski telah terang-benderang CSR merupakan kewajiban yang melekat, pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang memahami CSR merupakan masalah etik dan bersifat sukarela.
Pengertian seperti itulah merupakan salah satu penyebab kenapa CSR tidak dilaksanakan, atau kalaupun dilaksanakan entah larinya kemana. Kondisi seperti itu yang harus dibenahi, dan sebagai warga negara Indonesia yang mengerti wajib mengkampanyekan, baik untuk mendorong para pelaku usaha melaksanakan KEWAJIBANnya maupun memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ada hak masyarakat terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang wajib dilaksanakan
Sanksi
Sanksi soal tidak adanya sanksi yang tegas, menurut saya hal itu keliru. Ancaman sanksi itu ada dan cukup tegas.
Sesuai dalam Pasal 34 UUPM perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenakan sanksi administratif berupa (1) peringatan tertulis; (2) pembatasan kegiatan usaha; (3) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (4) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Permasalah pertama adalah soal anggapan bahwa CSR itu bersifat sukarela itulah masalahnya. Selanjutnya persoalan yang ada yaitu siapa yang berwenang untuk ‘ASSESTMEN’ apakah suatu perusahaan telah menjalankan CSR atau belum.
Jadinya permasalahan CSR terkesan hanya formalitas dan asal-asalan. Kondisi itu pula yang kerap dimanfaatkan untuk ‘kongkalikong’ dengan oknum-oknum aparat pemerintahan, bahkan perusahaan dijadikan semacam ‘sapi perahan’ oleh oknum-oknum tersebut. Sehingga pada akhirnya tidak pernah ada sanksi yang dijatuhkan.







