DS kini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit serta hasil visum korban. Atas tindakannya, DS dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas. Warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum. [NH]








