“Saya tidak menyalahkan orang yang mengatakan seperti itu. Kemampuan desa masing-masing. Tidak ada kewajiban itu. Semua media apa, yang ngatur saya, tanpa saya desa harusnya bisa,” ujar Agus.
Namun, beberapa kepala desa lainnya justru membenarkan bahwa koordinasi dan penunjukan media memang dikoordinir langsung oleh Ketua AKD.
“Semua yang atur AKD untuk publikasinya, kita tinggal menjalankan. Media mana yang ngeliput semua diatur Pak Agus, yang membayar media juga Pak Agus,” tutur salah satu kepala desa.
Dengan total 8 desa di Kecamatan Kasreman, sistem koordinasi publikasi ini disebut-sebut bertujuan untuk efisiensi dan pemerataan. Namun, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan terkait otonomi desa dalam mengelola anggaran publikasi yang idealnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.