Camat Turi Tak Hadir di Audiensi FKUB, Polemik Makam Palsu Kian Membara

  • Whatsapp

Jika terbukti ada pembiaran terhadap pelanggaran tata kelola aset publik, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi melanggar ketentuan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 yang mewajibkan kepala daerah dan perangkatnya untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan menjaga ketertiban umum.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur pemanfaatan aset daerah harus sesuai peruntukan dan tidak boleh dialihkan tanpa prosedur resmi.
  • Pasal 421 KUHP, yang menyebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah jabatan yang seharusnya dilaksanakan dapat dikenai sanksi pidana.

Jika masyarakat bergerak tanpa koordinasi dengan Muspika, potensi konflik horizontal bisa meningkat. Oleh karena itu, tokoh masyarakat mendesak agar Camat Turi segera mengambil langkah konkret demi mencegah eskalasi lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin masyarakat bertindak sendiri. Kami harap Camat segera menindaklanjuti rekomendasi Pemkab agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup MD. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *