Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lamongan, M. Andi Suwiji, SH., MM., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa permasalahan ini telah dibahas dalam audiensi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, perwakilan dari Kecamatan Turi saat itu hanya diwakili oleh Kasi Trantib, bukan oleh Camat langsung.
“Benar, kasus ini sudah dibahas bersama FKUB. Tapi Camat Turi tidak hadir, hanya mengutus Kasi Trantib,” ujar Andi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai komitmen dan tanggung jawab Camat Turi dalam menindaklanjuti instruksi dari Pemkab Lamongan.