Camat Turi Dianggap Melecehkan Aspirasi Warga Soal Makam Palsu!

  • Whatsapp

Jika terbukti ada pelanggaran administratif atau manipulasi data terkait pembangunan makam, maka hal ini dapat melanggar ketentuan dalam:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 118 Tahun 2018 tentang ruang publik dan tata kelola desa.
  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat dikenakan jika terbukti ada manipulasi dokumen atau informasi terkait status makam.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal-pasal yang mengatur kewenangan perangkat desa dan transparansi publik.

Warga berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan dan tidak membiarkan konflik sosial berkembang akibat dugaan pelanggaran yang belum ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Reporter: NH | Editor: DN Desk DN – Menyuarakan Fakta, Menjaga Integritas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *