Jika terbukti ada pelanggaran administratif atau manipulasi data terkait pembangunan makam, maka hal ini dapat melanggar ketentuan dalam:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 118 Tahun 2018 tentang ruang publik dan tata kelola desa.
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat dikenakan jika terbukti ada manipulasi dokumen atau informasi terkait status makam.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal-pasal yang mengatur kewenangan perangkat desa dan transparansi publik.
Warga berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan dan tidak membiarkan konflik sosial berkembang akibat dugaan pelanggaran yang belum ditindaklanjuti.
Reporter: NH | Editor: DN Desk DN – Menyuarakan Fakta, Menjaga Integritas