“Yang paling rentan itu panitia. Ketika prosedur tidak sesuai aturan, panitia bisa dimintai pertanggungjawaban secara administratif. Ini konsekuensi hukum, bukan opini,” tegas Hairul.
Hairul menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penting untuk menjaga stabilitas sosial di Dusun Lanyara. “Kalau prosesnya benar sejak awal, tidak ada ruang gugatan dan tidak ada masalah di belakang hari,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Penjaringan maupun Pemerintah Desa Moncongkomba belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan mekanisme pemilihan langsung tersebut. [IRF]







