Hairul merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 49 ditegaskan bahwa perangkat desa merupakan unsur pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara Pasal 50 menyebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui pemilihan langsung.
Selain itu, Hairul mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh tim, serta dikonsultasikan kepada Camat untuk memperoleh rekomendasi tertulis.
Menurut Hairul, jika panitia tetap memaksakan mekanisme pemilihan langsung, maka hasil seleksi berpotensi cacat prosedur. Hal ini bisa menimbulkan keberatan administratif, bahkan evaluasi dari pihak berwenang.
Dalam konteks hukum administrasi, cacat prosedur dapat berimplikasi pada pembatalan keputusan pengangkatan perangkat desa. Panitia juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara administratif sesuai ketentuan dalam UU Desa dan peraturan turunannya. Jika terbukti melanggar, konsekuensinya dapat berupa teguran, pembatalan keputusan, hingga sanksi disiplin bagi aparatur yang terlibat.







