Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), pengganti Pasal 170 KUHP lama, tentang pengeroyokan di muka umum. Ancaman pidana: maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, berkas perkara masih dilengkapi oleh Unit Reskrim Polres Lamongan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. [NH]








