Insiden terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban bercanda dengan rekannya, Haikal, dengan saling lempar lumpur. Korban kemudian melempar besi ke samping Haikal untuk menimbulkan suara keras.
Meski Haikal menanggapinya dengan tawa, Anang dan Fery justru tersulut emosi. Keduanya langsung menyerang korban dengan melempar besi dan memukul kepala korban hingga dilerai supervisor.
Kuasa hukum korban dari LBH Bandeng Lele, Haidar, S.H. (Gus Irul), menegaskan kliennya menolak upaya perdamaian. “Korban tidak menginginkan kompensasi materiil. Yang diinginkan adalah penahanan pelaku agar ada efek jera. Premanisme tidak boleh tumbuh di lingkungan kerja,” tegasnya.








