LAMONGAN | DN – Setelah sebulan lebih bersembunyi, dua pekerja galangan kapal di Paciran akhirnya ditangkap aparat Polres Lamongan. Mereka diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang rekan kerja di PT Dok Pantai Lamongan.
Kedua tersangka, Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery Al Faizi, resmi ditahan sejak Senin (23/03/2026) malam. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban, Anuf Abdul Aziz (37), warga Karanggeneng, yang mengalami penganiayaan pada pertengahan Februari lalu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, S.Pd., membenarkan penahanan tersebut. “Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Terhadap kedua terlapor juga telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.








