LAMONGAN | DN – Dalam rangka memastikan legalitas tanah wakaf, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengimbau para takmir masjid dan mushola untuk segera mendaftarkan tanah wakaf mereka melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan safari Ramadan di Masjid Al-Mubarak, Desa Drajad, Kecamatan Paciran, pada Senin (11/3/2025).
Bupati yang akrab disapa Pak Yes menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf ini dapat dilakukan secara gratis melalui layanan dari Kementerian Agama di Kantor Urusan Agama (KAU). “Bagi yang memiliki mushola atau masjid yang tanahnya belum bersertifikat, segera urus karena ini gratis dan dilayani dengan baik,” tutur Pak Yes.