Ditempat yang sama, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Sulsel menyampaikan bahwa dasar hukum pemeriksaan ini adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Negara.
“Adapun tujuan pemeriksaan ini untuk menilai permasalahan dalam kegiatan penatausahaan, pengamanan serta pemanfaatan yang menghambat manajemen aset daerah secara efektif pada Pemerintah Kabupaten Takalar” Jelasnya.