“Yang kemarin ikut tes dari kategori R3 dan R4, akan kita angkat semua sebagai P3K Paruh Waktu,” tegas Subandi.
Namun, lanjut bupati, masih ada PR terhadap tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam kategori R3 dan R4. Saat ini masih ada 2.311 orang Non ASN yang tidak masuk kategori tersebut.
Terkait itu, Pemkab Sidoarjo akan mencarikan alternatif lain terhadap status mereka. Seperti mengalihkan pada skema outsourcing sesuai ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau alternatif lainnya.
“Yang tidak kita angkat tidak kita PHK, Cuma kita outsourcing kan, kalau daerah lain ada yang diberhentikan,” ucapnya.
Pengangkatan ini dilakukan juga berdasar kebutuhan Pemkab Sidoarjo. Karena setiap tahun, ratusan ASN di Pemkab Sidoarjo memasuki usia pensiun. Pemkab tidak merekrut pegawai baru. Cukup mengambil pegawai non-ASN yang diangkat dari PPPK. Mereka yang sudah menjalani pegawai berstatus R3 dan R4.
Pengangkatan itu sesuai dengan surat dari BKN agar mengangkat pegawai parowaktu. Sesuai data-data yang sudah masuk ke BKN dan BKD. Juga sesuai dengan kemampuan daerah. Batas belanja 30 persen dari APBD untuk belanja pegawai.