Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi terjadinya ledakan, kebakaran, serta risiko korban jiwa maupun kerugian harta benda pada malam perayaan Tahun Baru.
Selain itu, Bupati Sidoarjo juga menghimbau seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melaksanakan perayaan malam Tahun Baru.
Sebagai gantinya, masyarakat diajak untuk mengisi pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, serta daerah lain yang terdampak bencana.







