Bupati Sidoarjo Subandi Apresiasi Langkah Kejari Sidoarjo Lakukan RJ Tersangka Penggelapan Motor

  • Whatsapp

Atas perbuatannya, korban Zaenal Arifin yang merupakan bosnya mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Namun, pendekatan restorative justice (RJ) ditempuh oleh Kejari Sidoarjo dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku. Perkara itu tidak dilanjutkan ke proses pidana.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo, Subandi, saat sambutan juga menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejari Sidoarjo dalam menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai.

Bacaan Lainnya

“Melalui keadilan restoratif, negara memberikan kesempatan kepada warga untuk memperbaiki diri. Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati,” ujar Subandi.

Ia juga menilai bahwa proses hukum yang dijalankan secara manusiawi dapat menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan pengampunan kepada warga kami yang khilaf, demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Subandi. [Swd]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *