Tersangka, yang tinggal bersama ibu dan dua adik berkebutuhan khusus, tidak punya uang. Dia mengaku terdesak secara ekonomi. Tersangka memutuskan menawarkan motor tersebut secara daring melalui akun Facebook-nya dengan harga Rp1.300.000.
Tak lama kemudian, akun Facebook bernama ARA menghubungi tersangka. Melalui aplikasi WhatsApp, ARA—yang diketahui bernama Bodol, dia menawar motor dengan harga Rp1.050.000.
“Tersangka menyetujui tawaran tersebut. Mereka sepakat bertemu di McDonald’s Geluran, Kecamatan Taman, untuk bertransaksi,” ungkap Kajari.
Di lokasi pertemuan, uang Rp1.050.000 diserahkan oleh pembeli kepada tersangka. Sepeda motor pun dibawa pergi oleh si pembeli.
Uang hasil penjualan motor itu lantas digunakan tersangka untuk membayar sewa kos dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya.