“Nanti kita siapkan Rusun agar Mbak Mujiana dan anak-anaknya bisa tinggal di tempat yang layak. Pendidikan anak-anaknya juga akan kita fasilitasi,” ujar Bupati Subandi.
Ia mengaku prihatin melihat kondisi warganya yang hidup dalam keterbatasan ekstrem, terlebih anak-anak Mujiana belum tersentuh pendidikan formal. Menurutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus segera dituntaskan.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita harus bergerak bersama,” tegasnya.
Langkah Bupati Subandi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan akses terhadap kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal dan pendidikan. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.









