Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai solusi transisi yang adil dan berkelanjutan dalam reformasi birokrasi daerah. [Swd]
Bupati Sidoarjo Kukuhkan 3.843 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu: Komitmen Tanpa PHK
