SIDOARJO – DN | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja pemerintahan. Sebanyak 3.843 tenaga non-ASN resmi dikukuhkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Apel Akbar yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, Jumat (22/8/2025) di Lapangan Parkir Timur GOR Delta.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi status kepegawaian di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ribuan peserta yang hadir berasal dari kategori R3 dan R4 yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengangkatan mereka dilakukan berdasarkan surat edaran BKN yang mendorong pemerintah daerah untuk mengakomodasi tenaga kerja paruh waktu sesuai kemampuan anggaran.