Bupati Muaro Jambi Dzolimi Pensiunan Guru TK Asniati

  • Whatsapp
Asniati (60), pensiunan PNS Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi

MUARO JAMBI | DN – Asniati (60), pensiunan PNS Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, terteror mentalnya akibat dipaksa mengembalikan uang Rp 75 juta, kontan, oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Paksaan pengembalian dilakukan saat masa pensiunnya dengan alasan kelebihan gaji 2 tahun.

Pengakuan Asniati, dirinya tetap bekerja mengajar seperti biasa sampai SK Bupati Muaro Jambi turun tahun 2024. Jadi selayaknya Asniati menerima gaji sebagai pengajar sampai SK Pensiun turun.

Bacaan Lainnya

Atas perlakuan yang saya nilai perbuatan dzolim ini, saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), tergerak bersikap dan menyarankan;

Bupati Yang Salah: Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi tahun 2024 yang menyatakan Asniati sudah waktunya pensiun tahun 2022 adalah kesalahan Bupati. Bukan kesalahan Asniati.

Gaji Asniati Sah: Selama periode 2022 hingga SK turun tahun 2024, Asniati tetap bekerja seperti biasa. Logikanya, gaji yang diterimanya selama periode tersebut sah dan tidak selayaknya Asniati dipaksa mengembalikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *