Pengamat: Pelajaran bagi Kemlu RI, Khususnya soal Penugasan Diplomat Non-Karir
Pengamat hubungan internasional di Universitas Padjajaran Bandung Teuku Rezasyah mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Duta Besar Usra Hendra Harahap, yang kini dipanggil pulang, sedianya menjadi pelajaran bagi Kementerian Luar Negeri saat menempatkan seorang perwakilan pemerintah di suatu negara, terutama jika berasal dari kalangan diplomat non-karir.
Selanjutnya Reza mengatakan, “Ini hal yang sangat jarang terjadi tetapi kini menjadi peringatan bagi pemerintah Indonesia untuk benar-benar menseleksi diplomat dengan sangat baik, memberi pelatihan yang cukup menjelang keberangkatan, tidak saja materi hukum internasional, tetapi juga soal etika, budaya internasional dan secara khusus potensi terburuk dari ketidaktahuan seseorang atas budaya yang berlaku di sana.. Ini juga peringatan bagi partai politik untuk berhati-hati saat mengusulkan seseorang menjadi diplomat di luar negeri. Dan tentunya ini menjadi peringatan bagi setiap diplomat kita – karir atau non-karir – untuk senantiasa menjalankan tugasnya sesuai Konvensi Wina.”
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan Konsular yang telah diratifikasi Indonesia tahun 1982, mengatur tentang perlindungan dan kekebalan diplomatik, perlakuan yang adil terhadap pejabat diplomatik, tata cara pengangkatan dan penarikan diplomat, fasilitas diplomatik, hukum terkait surat menyurat diplomatik dan hubungan konsuler pada umumnya.
“Inti konvensi itu adalah to report, to represent, to negotiate, to promote and to protect. Beliau (Usra Hendra Harahap.red) tidak melakukan hal itu tetapi suatu hal yang lain. Sebelum hal ini menganggu hubungan bilateral dan menyebabkan rasa malu pemerintah biasanya dipanggil pulang untuk konsultasi. Tapi karena ini kasus yang berat maka ia dipanggil pulang untuk tidak dikirim kembali, dan biasanya ada upaya-upaya penyelesaian di luar hukum, tergantung tingkat kejahatannya. Jika ringan, maka akan akan upaya dari organisasi non pemerintah atau mereka yang dekat dengan korban agar masalah ini selesai secara sosial budaya. Untuk itu pemerintah Indonesia biasanya akan mengeluarkan pernyataan penyesalan bahwa hal ini sudah terjadi dan akan mengambil tindakan terhadap diplomat tersebut sesuai hukum di Indonesia,” tambah Reza.
Hingga laporan ini ditulis, Duta Besar RI Untuk Nigeria Usra Hendra Harahap belum menjawab permohoan wawancara VOA. [Red]#VOA