Langkah ini sejalan dengan amanat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 104 yang mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi ini juga mendukung pendekatan preventif dan promotif dalam strategi nasional pemberantasan narkoba.
Melalui kemitraan ini, BNN Tuban berharap Paguyuban Drestanta Triyatsa dapat menjadi mitra aktif dalam membangun ketahanan sosial, khususnya di kalangan generasi muda, terhadap ancaman narkoba. [J2]