Pemerintah daerah yang terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban penanggulangan bencana dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, jika kelalaian tersebut menyebabkan kerugian atau korban jiwa, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
BMKG mengajak masyarakat untuk:
- Memantau informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG
- Menghindari aktivitas di luar ruangan saat cuaca ekstrem
- Menyiapkan jalur evakuasi dan perlengkapan darurat
- Melaporkan potensi bahaya kepada aparat desa atau BPBD setempat
Cuaca adalah fenomena alam yang tak bisa dihindari, namun dampaknya bisa diminimalkan dengan kesiapsiagaan dan kolaborasi semua pihak. Pemerintah, media, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun budaya tangguh bencana. [Red]