BMKG Juanda Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem: 19 Wilayah Jawa Timur Terancam Bencana Hidrometeorologi

  • Whatsapp

Pemerintah daerah yang terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban penanggulangan bencana dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, jika kelalaian tersebut menyebabkan kerugian atau korban jiwa, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

BMKG mengajak masyarakat untuk:

Bacaan Lainnya
  • Memantau informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG
  • Menghindari aktivitas di luar ruangan saat cuaca ekstrem
  • Menyiapkan jalur evakuasi dan perlengkapan darurat
  • Melaporkan potensi bahaya kepada aparat desa atau BPBD setempat

Cuaca adalah fenomena alam yang tak bisa dihindari, namun dampaknya bisa diminimalkan dengan kesiapsiagaan dan kolaborasi semua pihak. Pemerintah, media, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun budaya tangguh bencana. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *