BMKG menjelaskan bahwa gangguan atmosfer seperti Madden-Julian Oscillation (MJO), gelombang Rossby, dan Low Frequency menjadi pemicu utama terbentuknya awan hujan berintensitas tinggi. Suhu muka laut yang hangat di sekitar Selat Madura turut memperkuat potensi pembentukan awan konvektif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah rawan bencana. Ikuti informasi resmi BMKG yang diperbarui secara berkala,” tulis akun resmi @infobmkgjuanda.
Peringatan ini bukan sekadar imbauan teknis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pasal 5 UU No. 24/2007 menyebutkan bahwa penanggulangan bencana meliputi:
- Pra-bencana: mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini
- Saat tanggap darurat: evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar
- Pasca-bencana: rehabilitasi dan rekonstruksi
Selain itu, Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2018 mengatur tata cara pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu, termasuk penyediaan dana siap pakai dan koordinasi lintas sektor.