Akan Segera Dibebaskan, Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Gembira

  • Whatsapp
Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, mengenakan kebaya saat mengikuti perayaan Hari Kartini, di Yogyakarta, 23 April 2016. (Foto: Suryo Wibowo/AFP)

Presiden Filipina Ferdinand Marcos mengatakan Mary Jane akan diserahkan ke Manila setelah “perundingan panjang dan sulit” selama bertahun-tahun.

DN – Mary Jane Veloso, perempuan asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, karena kasus perdagangan narkoba, mengatakan pada Kamis (21/11) bahwa dia “sangat gembira” bisa kembali ke negaranya, setelah terjadi kesepakatan antara kedua negara.

Bacaan Lainnya

Mary Jane ditangkap di Indonesia pada 2010 saat membawa koper berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin dan kemudian dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak.

Kasus ibu dua anak ini memicu kegemparan di Filipina. Keluarga dan para pendukung Mary Jane mengatakan bahwa dia tidak bersalah dan telah dijebak oleh sindikat narkoba internasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *