Presiden Filipina Ferdinand Marcos mengatakan Mary Jane akan diserahkan ke Manila setelah “perundingan panjang dan sulit” selama bertahun-tahun.
DN – Mary Jane Veloso, perempuan asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, karena kasus perdagangan narkoba, mengatakan pada Kamis (21/11) bahwa dia “sangat gembira” bisa kembali ke negaranya, setelah terjadi kesepakatan antara kedua negara.
Mary Jane ditangkap di Indonesia pada 2010 saat membawa koper berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin dan kemudian dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak.
Kasus ibu dua anak ini memicu kegemparan di Filipina. Keluarga dan para pendukung Mary Jane mengatakan bahwa dia tidak bersalah dan telah dijebak oleh sindikat narkoba internasional.