CSR Merupakan tanggungjawab yang melekat dari sebuah perusahaan, adapun Jenis dari CSR dan apa manfaatnya
Banyak kita ketahui di sekelilinga daerah kita berdiri perusahaan- perusahaan bisnis, yang semestinya setiap bisnis mesti memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempat bisnis beroperasi. Tanggung jawab tersebut tercermin dalam program yang disebut CSR.
Pengertian CSR
CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility yang berarti aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Meski setiap PT mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarakan undang-undang.
Dana CSR
Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut. Adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP 47/2012, adalah tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan.
Namun, di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.
Selain itu, setiap daerah mengeluarkan aturan besaran dana CSR masing-masing. Misalnya, Kalimantan Timur yang mewajibkan minimal dana CSR sebesar 3% berdasarkan Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013.
Kendati besarannya tidak spesifik, mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biaya CSR bersifat wajib, sebagaimana tercantum dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 1 dan 2, yang berbunyi: