LAMONGAN (MD) – Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan hasil ujian perangkat Desa Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Salah satu peserta ujian memperoleh nilai sempurna dan menjadi yang tertinggi dalam ujian perangkat desa itu. Hal itu menjadi sebuah polemik dan mulai muncul berbagai asumsi di masyarakat, mulai dugaan kecurangan sampai dugaan bocornya soal ujian. Terkait dengan kejadian ini kita harus melihat permasalahan dengan jernih, menggunakan akal sehat dan mengedepankan kesadaran hukum.
Negara Indonesia berdasar atas hukum. Setiap proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berpedoman dan selaras dengan aturan hukum yang ada. Demikian pula dengan pengangkatan perangkat Desa Mekanderejo. Terbitnya Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan sudah memberi acuan dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di Lamongan. Juknis pun dibuat oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas terkait, guna memberikan tafsir yang jelas kepada berbagai pihak dan pedoman yang baku dalam pelaksanaan.