SURABAYA (DN) – Seorang pengedar pil dobel L alias pil koplo diamankan Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya.
Satu tersangka yang menjual barang terlarang itu kepada teman tongkrongannya berhasil ditangkap petugas dan diamankan di Mapolsek Karangpilang.
Berdasarkan keterangan Polisi, tersangka RRK (31) warga Wiyung Surabaya itu saat dilakukan penangkapan berada di pasar Jalan Mastrip Kedurus Surabaya,
“Saat kami tangkap, tersangka kedapatan membawa barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir,”ujar Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian Caropabeka, Senin (30/10).