Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

  • Whatsapp

MALANG (DN) – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang selain menambah volume kendaraan, dari segi keamananpun masih belum layak digunakan di Jalan Raya.

Hal itu mengingat manfaat dan penggunaan motor listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur atau kawasan tertentu.

Bacaan Lainnya

Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik yang berdaya tempuh jarak hanya 25 km saja dan speknya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di Jalan Raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan meski pengguna sepeda listrik pakai helm, tetap saja tidak diperbolehkan dijalan raya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *