Polisi Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Magetan

  • Whatsapp

MAGETAN (DN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Polda Jawa Timur akhirnya berhasil mengamankan 5 dari 7 orang tersangka mafia tanah yang mengakibatkan korban menderita kerugian ratusan juta rupiah di Magetan.

Kelimanya tersangka itu adalah SRN, PW, DRA, AS dan THW. Komplotan terduga mafia tanah ini berhasil diamankan di salah satu kantor PPATK (Notaris) usai dijebak Polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto memaparkan bahwasanya masing- masing pelaku mempunyai peran yang berbeda beda.

Menurutnya, SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli

“THW sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, yang juga pemilik tanah menyerahkan SHM / sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli,” ujar AKP Rudy, Kamis (28/9/2023)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *