Polisi Amankan Terduga Pelaku Ilegal Logging di Bondowoso

  • Whatsapp

BONDOWOSO (DN) – Ancaman gangguan keamanan hutan (Gukhut) terus saja terjadi meskipun sudah ada beberapa pelaku tindak pidana illegal logging diproses dan berakhir pada ketok palu hakim dalam persidangan.

Kali ini tersangka As (45) warga Desa Bayuran Kecamatan Cerme Bondowoso yang di amankan oleh Petugas Gabungan karena kedapatan membawa kayu jenis jati yang tidak dilengkapi dengan surat bukti keabsahan dan diduga berasal dari kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

Adi Mulyono Asper KBKPH Prajekan bersama Rinduwanto Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kladi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa petugas gabungan antara Perhutani dan Polsek Cerme telah mengaman satu orang terduga pelaku illegal logging.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *