Polres Pamekasan Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

  • Whatsapp

PAMEKASAN (DN) – Keberadaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain.

Oleh karenanya, Polres Pamekasan melalui Satuan lalulintas gencar berikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Suryono menyampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *